Benarkah Hukum Trading Forex Itu Haram?

Hukum trading forex halal atau haram?

Investasi forex banyak disenangi dikarenakan sanggup mendapatkan keuntungan yg cukup besar kalau tahu langkahnya. Dalam melaksanakan tipe investasi ini, tiap tiap trader atau orang yg melaksanakan kerjaan ini mesti jelas langkah trading forex atau langkah jual beli mata duwit asing yg aman serta untungkan.


Faktor penyebab trading forex diminati adalah berpotensi cepat dalam memperoleh keuntungan.


Tidak cuman dituntut mengerti serta menyadari langkah mengawali investasi forex juga langkah bermain forex, beberapa trader juga dituntut buat mengerti hukum forex trading ini.


Butuh Anda mengerti hingga waktu ini masihlah saja ada perbincangan terkait hukum trading forex lebih-lebih dari sisi kehalalannya. Lumrah saja dikarenakan toh sebagian besar masyarakat Indonesia yaitu beragama Islam. Selanjutnya bagaimana hukum forex trading di Indonesia serta menurut Islam?


Oleh karena itu pada kesempatan ini Langkah Investasi Usaha dapat mengajak Anda beberapa trader pemula buat mengerti hukum forex trading, baik dari sisi legalitasnya atau kehalalannya jadi Anda lebih tenang dalam menggerakkan tipe investasi ini.


Hukum Jual Beli Valas dari Sisi Legalitas Hukum Indonesia


Trading forex/jual beli valuta asing (valas) termasuk juga dalam tipe perdagangan berjangka jadi buat mengerjakannya mesti ikuti UU no. 32 th. 1997 terkait perdagangan berjangka serta komoditi.

Hukum Forex Trading dari sisi Halal serta Haramnya


Hukum jual beli mata duwit asing di ijinkan dalam hukum Islam. Bahasan terkait ini dibicarakan di banyak jenis buku atau Fatwa MUI. Walaupun begitu, ada aturan-aturan khusus berkenaan langkah traksaksi valas (valuta asing) ini biar terus sesuai sama syariah Islam.


Inilah isi cuplikan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002 terkait Jual Beli Mata Duwit (Al-Sharf) yg diputuskan tanggal 28 Maret 2002 yakni suatu fatwa MUI yg mengatur hukum forex trading.


Dewan Syari'ah Nasional Menentukan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Aturan Umum Transaksi jual beli mata duwit pada prinsipnya bisa dengan aturan sebagaimana berikut :
  1. Tdk buat spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada keperluan transaksi atau buat berjaga-jaga (simpanan).
  3. Kalau transaksi dijalankan kepada mata duwit semacam jadi nilainya mesti sama serta dengan tunai (at-taqabudh).
  4. Kalau berbeda tipe jadi mesti dijalankan dengan nilai pindah (kurs) yg berlaku pada waktu transaksi serta dengan tunai.

Beberapa jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT

yakni transaksi pembelian serta penjualan valuta asing buat penyerahan pada waktu itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam durasi waktu dua hari. Hukumnya yaitu bisa, dikarenakan di anggap tunai, sedang saat dua hari di anggap menjadi sistem penyelesaian yg tdk dapat dicegah serta sebagai transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD

yakni transaksi pembelian serta penjualan valas yg nilainya diputuskan pada waktu saat ini serta diberlakukan buat waktu lainnya, pada 2x24 jam s/d setahun.

 Hukumnya yaitu haram, dikarenakan harga yg difungsikan yaitu harga yg diperjanjikan (muwa'adah) serta penyerahannya dijalankan di masa yang akan datang, meski sebenarnya harga pada kala penyerahan itu belum pula pasti sama juga dengan nilai yg di setujui, terkecuali dijalankan berbentuk forward agreement buat keperluan yg tdk sanggup dicegah (lil hajah).

3. Transaksi SWAP

 yakni satu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yg dipadupadankan dengan pembelian pada penjualan valas yg sama juga dengan harga forward.

Hukumnya haram, dikarenakan punya kandungan unsur maisir (spekulasi).


4. Transaksi OPTION 

yakni kontrak buat mendapatkan hak dalam rencana beli atau hak buat jual yg tdk mesti dijalankan atas beberapa unit valuta asing pada harga serta durasi waktu atau tanggal akhir khusus.

Hukumnya haram, dikarenakan punya kandungan unsur maisir (spekulasi).

Fatwa ini berlaku sejak mulai tanggal diputuskan, dengan aturan apabila di masa yang akan datang nyata-nyatanya ada kesalahan, dapat di ubah serta disempurnakan sama seperti hendaknya.

 Pelajari juga strategi teknik analisa trading forex dengan supply and demand

Jadi sejujurnya hukum forex trading yaitu halal serta di ijinkan asal tidak melanggar peraturan yg sudah diputuskan diatas.Pertanyaan yang sering muncul dari benak pemula adalah Darimanakah broker forex memperoleh keuntungan?
Benarkah Hukum Trading Forex Itu Haram? Benarkah Hukum Trading Forex Itu Haram? Reviewed by Unknown on Maret 06, 2018 Rating: 5

1 komentar:

  1. Selamat siang
    Perkenalkan saya Okta dari ForexMart

    Kami ingin menawarkan kerjasama afiliasi kepada anda, bolehkah saya meminta nomor kontak untuk mempermudah komunikasi kita lebih lanjut? atau anda juga dapat menghubungi saya di 08111622285 / okta@forexmart.com .

    Terima Kasih
    Okta
    Business Development

    BalasHapus

ads
Diberdayakan oleh Blogger.